Rabu, 21 Januari 2015

HAL -HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SAAT MELAKUKAN AQIQAH YANG BAIK DAN BENAR



Menurut bahasa ‘Aqiqah , عقيقة artinya : memotong. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah, karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan . bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.
Pengertian ‘Aqiqah adalah pengorbanan /penyembelihan hewan dalam syariat islam sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan selain itu juga sebagai tanda syukur kepada Allah subhanahu wata‘ala . Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah  sunnah Muakadah, dan ini adalah pendapat jumhur Ulama menurut Hadits Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus adalah artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.

Waktu Pelaksanaan :
 
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ , وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى .
Artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (Hadits riwayat Ahmad dan dan Abu Daud)
Ketentuan syarat jumlah hewan  yang harus dikorbankan :
  1. untuk anak laki-laki 2 ekor qurban.
  2. untuk anak wanita 1 ekor qurban.
Hal-hal yang perlu di lakukan kepada bayi saat di aqiqah :
  1. Mencukur rambutnya setelah menyembelih hewan qurban untuk aqiqah.
  2. Mengoleskan minyak wangi ke kepalanya.
  3. Mengoleskan buah kurma/air gula pada bibir bayi.
  4. Memberikan nama kepada sang bayi.
  5. Menimbang berat rambut lalu membeli emas sesuai dengan berat rambut dan menginfaqkannya kepada fakir miskin.
Hal-hal yang harus di perhatikan dalam memilih hewan qurban untuk aqiqah :
  1. Hewan berumur minimal 1 tahun  atau lebih.
  2. Berkeadaan sehat dan tidak terdapat kecacatan fisik.
  3. Hewan yg dianjurkan : domba, kambing, sapi, onta.
Hal-hal yang harus di perhatikan saat menyembelih hewan qurban aqiqah :
  1. Penyembelih menghadap ke kiblat.
  2. Membaca bismilah  dan  niat saat menyembelih, Niatnya: ”Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.”
  3. Menyembelih saat matahari sedang naik
  4. Memisahkan daging dari tulang tanpa harus merusak tulang/mematahkannya.
Cara membagikan daging aqiqah:
  1. memasaknya dengan rasa manis,(semur daging) untuk disuguhkan kepada tamu.
  2. memberikan kepada tetangga-tetangga dan fakir miskin.
Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: "...dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan dari kambing akikah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: "...dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.
Yang kadang di lupakan namun perlu diperhatikan :

Hukum qurban aqiqah adalah sunnah namun bisa menjadi wajib jika di sebutkan niat  aqiqah kepada orang lain ketika membawa hewan. jika sudah menjadi wajib maka keluarga tidak dapat memakan daging qurban dikarenakan sudah menjadi haram baginya dan keluarganya. Jika sudah memakan dapat menggantinya dengan apa dan seberapa yang di makannya dengan membeli dan memberikan kepada fakir miskin.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga
Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.
Jika setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib, dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh. Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa.
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan akikahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”. Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Hikmah Aqiqah
Aqiqah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah diantaranya :
1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim AS tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.
2. Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” . Sehingga Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya”.
3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: “Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)”.
4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan lahirnya sang anak.
5. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat.
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di antaranya:
  1. Membebaskan anak dari ketergadaian
  2. Pembelaan orang tua di hari kemudian
  3. Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail dan Ibrahim
  4. Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
  5. Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW
  6. Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
  7. Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
  8. Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.
Perbedaan Antara ‘Aqiqah Dan Qurban.
Secara kekuatan hukum aqiqah dan qurban bernilai sama, yaitu sunnah mu’akkadah. Aplikasi dari sunnah ini juga sama yaitu menyembelih kambing (qurban bisa sapi, dan unta). Hanya saja terdapat beberapa perbedaan antara ‘aqiqah dengan qurban tentang sebab, waktu pelaksanaan, dan tuntutan penunaiannya, yang menjadikan keduanya memiliki perbedaan. Diantaranya:
  1. ‘Aqiqah tidak terikat pada masa tertentu, sedangkan qurban dilakukan pada masa-masa tertentu, yaitu setelah solat hari raya idul adha (tanggal 10 Dzulhijjah) hingga tanggal 13 Dzulhijjah
  2. Daging ‘aqiqah boleh diberikan kepada semua kalangan sedangkan daging qurban hanya boleh diberikan kepada fakir miskin.
  3. ‘Aqiqah dilakukan untuk menyambut kelahiran anak sebagai tanda syukur kepada Allah Swt, sedangkan qurban dilakukan untuk memperingati peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim dan anaknya, Nabi Isma‘il.
  4. daging ‘aqiqah  disedekahkan setelah dimasak sedangkan daging qurban disedekahkan saat masih mentah.
Karena itu, tentu yang terbaik adalah dapat melaksanakan dua sunnah Nabi tersebut. Namun jika pilihannya adalah salah satunya (karena kemampuan), dan waktunya bersamaan dengan masa qurban (10-13 Dzulhijah), maka  aqiqah terlebih dahulu diutamakan, dengan harapan mudah-mudahan dapat melaksanakan qurban di tahun-tahun berikut. Hemat saya, perlu diperhatikan, bahwa mengingat waktu pelaksanaan qurban lebih sempit dari aqiqah, dan karena keutamaannya, boleh melakukan qurban terlebih dahulu, dengan keyakinan kuat bahwa  beberapa waktu selanjutnya dapat melaksanakan aqiqah.
Itulah kenapa Imam Ahmad dan Sufyan ats-Tsauri membolehkan berhutang untuk berqurban, dengan keyakinan mampu membayarnya di kemudian hari. Karena keutamaan ibadah qurban, “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban).” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Kamis, 15 Januari 2015

ADAB ISLAMI MENCARI ILMU



Saat ini banyak orangtua sibuk memilihkan sekolah untuk anaknya. kualitas dan jaminan mutu pendidikan tentu jadi jadi harapan. Tapi jangan lupa, pendidikan agama dan akhlak jangan sampai terabaikan.
Islam menjunjung tinggi keilmuan, sehingga setiap muslim apalagi generasi muda dipacu mencari ilmu. Agar generasi anak kita berilmu dan berakhlakul karimah, tentu islam punya solusinya, apa itu? Berikut beberapa tuntunanya:
A.      IKHLAS
Tanamkan nilai pada anak kita agar rela dan ikhlas selama menuntut ilmu. Ikhlas berarti belajar tanpa paksaan. Tanamkan niat belajar ikhlas karena Allah. imam Al –Gjazali berkata :
‘ beberapa malam telah ku hidupkan dengan mengulang-ulang belajar dan menelaah berbagai buku dan beberapa malam kau haramkan dirimu untuk tidur. Aku tidak tahu motivasi apa yang mendorongmu berbuat itu? Jika niatmu untuk menarik materi duniawi, menarik serpihannya dan memperoleh kedudukan, lalu berbangga diri dihadapan kawan-kawan dan orang-orang sesamamu, maka celakalah engkau.”
B.      TAWADUK
Kunci kedua sukses cari ilmu adalah tawaduk. Allah memerintahkan RasulNya Swt untuk bersikap tawaduk, merendahkan hati dan berlemah lembut.”dan rendahkanlah hatimu bagi orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. “ (QS Asy Syuara (26): (215).
Berilah nasehat kepada anak kita agar tidak suka menentang guru. Rasul bersabda, “Tidaklah sesuatu kamu tersesat setelah meraih hidayah kecuali karena mereka suka berdebat.”
Imam Ghazali berkata : “Barang siapa melontarkan pertanyaan dan sanggahan s\dengan perasaan hasad dan benci, maka meskipun setiap kali kamu jawab dengan jawaban terbaik, benar, dan terjelaspun tidak menambahkan kepadanya selain kebencian dan permusuhan. Karena itu janganlah kamu repot-repot menjawabnya.”
Selanjutnya, bertanya adalah kunci ilmu. Bertambahnya ilmu dengan berusaha mencari dan diraihnya ilmu dengan bertanya. Ilmu diperoleh dengan lisan yang pandai bertanya dan hati yang selalu berfikir dan berdzikir.
C.      MANFAATKAN WAKTU
Selanjutnya tanamkan kepada anak-anak kita bahwa belajar diwaktu muda dengan pikiran yang sempurna dan otak yang segar membuat hafalan lebih mudah melekat dengan kuat. Dengan begitu dia akan semangat dan tidak menunda mencari ilmu menunggu tua. Selanjutnya, arahkan anak kita belajar di waktu terbaik. Waktu pagi adalah waktu yang baik untuk belajar, karena pada waktu itu kondisi lita luang, pikiran masih jernih, dan tubuh masih segar. Rasululllah Saw bersabda: “waktu utama adalah waktu sahur(menjelang subuh), sebab merupakan waktu istijabah (pengabulan doa) dan waktu turunnya rahmat.”
D.     IRINGI DOA
Tak kalah pentingnya, ingatkan anak kita agar senantiasa lekat dengan doa selama menuntut ilmu.
Doanya: “Allaahumma akhrijnaa min zhulumaatil wahmi, wa-akrimanaa bi-nuuril fahmi, waftah’alainaabi ma’rifatik, wasahii lanaa abwaaba fadhlika yaa arhamarraahimiin.” Artinya, “Ya Allah, keluarkanlah kami dari kegelapan prasangka, muliakanlah kami dengan cahaya kefahaman, dan bukakanlah kepada kami makrifat-Mu, dan mudahkanlah untuk kami dalam menggapai pintu-pintu anugerah-Mu, wahai Dzat Yang Paling Penyayang.”      

semoga bermanfaat.

                  

Kamis, 08 Januari 2015

Pengertian, Syarat dan Rukun Puasa


 
Pengertian Puasa
Puasa ialah menahan diri dari makan dan minum serta melakukan perkara-perkara yang boleh membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sehingga terbenamnya matahari.
Hukum Puasa
Hukum puasa terbagi menjadi tiga yaitu :
  • Wajib – Puasa pada bulan Ramadhan.
  • Sunat – Puasa pada hari-hari tertentu.
  • Haram – Puasa pada hari-hari yang dilarang berpuasa.
Syarat Wajib Puasa
  • Beragama Islam
  • Baligh (telah mencapai umur dewasa)
  • Berakal
  • Berusaha untuk mengerjakannya.
  • Sehat jasmani
  • Tidak musafir
Rukun Puasa
  • Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar.
  • Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.
Syarat Sah Puasa
  • Beragama Islam
  • Berakal
  • Tidak dalam keadaan haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
  • Hari yang sah berpuasa.
Sunat Berpuasa
  • Bersahur walaupun sedikit makanan atau minuman
  • Melambatkan bersahur
  • Meninggalkan perkataan atau perbuatan keji
  • Segera berbuka setelah masuknya waktu berbuka
  • Mendahulukan berbuka daripada sembahyang Maghrib
  • Berbuka dengan buah kurma, jika tidak ada dengan air
  • Membaca doa berbuka puasa
Perkara Makruh Ketika Berpuasa
  • Selalu berkumur-kumur
  • Merasa makanan dengan lidah
  • Berbekam kecuali perlu
  • Mengulum sesuatu
Hal yang membatalkan Puasa
  • Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan
  • Muntah dengan sengaja
  • Bersetubuh atau mengeluarkan mani dengan sengaja
  • kedatangan haid atau nifas
  • Melahirkan anak atau keguguran
  • Gila walaupun sekejap
  • Mabuk ataupun pingsan sepanjang hari
  • Murtad atau keluar daripada agama Islam
Hari yang Disunatkan Berpuasa
  • Hari Senin dan Kamis
  • Hari putih (setiap 13, 14, dan 15 hari dalam bulan Islam)
  • Hari Arafah (9 Zulhijjah) bagi orang yang tidak mengerjakan haji
  • Enam hari dalam bulan Syawal
Hari yang diharamkan Berpuasa
  • Hari raya Idul Fitri (1 Syawal)
  • Hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
  • Hari syak (29 Syaaban)
  • Hari Tasrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)