Pengertian
Sujud Syukur, Tatacara dan Alasan Melakukannya
Sujud Syukur dalah Sujud yang dilakukan
karena mensyukuri nikmat Allah disebabkan telah dikaruniai nikmat
(keberhasilan) atau telah terlepas dari bahaya (musibah), Baik kenikmatan
atau musibah yang bersifat individu atau yang bersifat umum (menimpa umat
Islam).
Jumhur ulama sependapat ikhwal sunatnya mengerjakan Sujud
Syukur. Sujud syukur disunnahkan dalam dua kondisi:
1. Ketika adanya anugerah
atau nikmat yang baru seperti seseorang mendapat hidayah masuk Islam, atau umat
Islam mendapat pertolongan atau kelahiran anak, dll.
2. Ketika tercegah atau terhindarnya musibah seperti selamat dari kecelakaan tenggelamnya kapal, jatuhnya pesawat atau selamat dari pembunuhan, dan lain-lain.
2. Ketika tercegah atau terhindarnya musibah seperti selamat dari kecelakaan tenggelamnya kapal, jatuhnya pesawat atau selamat dari pembunuhan, dan lain-lain.
Dalil disyari’atkannya
sujud syukur adalah,
عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.
Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapati hal yang menggembirakan
atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala.
(HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Tatacara
Sujud Syukur
Sujud syukur itu juga
memerlukan syarat-syarat sebagai syarat-syarat shalat, tetapi ada pula ulama
yang berpendapat bahwa syarat-syarat itu tidak diperlukan sebab memang bukan
termasuk dalam shalat. Dalam kitab Fat-hul 'Allam disebutkan bahwa
pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Syaukani berkata: "Dalam sujud Syukur tidak terdapat
sebuah hadits pun yang menjelaskan bahwa untuk melakukannya itu disyaratkan
berwudhu, suci pakaian dan tempat."
Tata caranya Seperti Sujud
Tilawah Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan
suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat
sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat.
Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud
tidak ada salam dan tidak ada tasyahud.
Imam Yahya berkata
bahwa sujud syukur dalam shalat tidak dibolehkan, dan memang tidak ada
seorang ulama pun yang memperkenankannya, sebab tidak ada sangkut-pautnya sama
sekali. Jika seseorang melakukan sujud syukur dalam shalat, maka batallah
shalatnya. Kecuali jika ia tidak tahu atau lupa, maka shalatnya tidak batal
seperti ketika ia lupa dengan menambah sujud dalam shalat.
Semoga sajian ini
bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar