Selasa, 24 Februari 2015

SHALAT JENAZAH



Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un
("Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah SWT. jualah kami kembali"). 
Sebagai seorang muslim yang masih hidup mempunyai kewajiban untuk membantu keluarga lain yang sedang berduka dalam hal pengurusan jenazah (mensucikan, mengkafankan, menshalatkan dan sampai proses penguburan jenazah selesai), lebih afdhalnya jika yang meninggal ayah/ibu kita, sebagai seorang anak kita harus mengerti dan pandai untuk pengurusan jenazah orang tua kita. 
Rasullah SAW Bersabda :
  " Barang siapa yang menghadiri/melayat jenazah sampai jenazah itu selesai di Shalati, maka ia mendapatkan satu qirath. dan barang siapa yang menghadirinya sampai jenazah itu selesai di makamkan, maka ia mendapatkan dua qirath" (Hr. Abu Hurairah).

A.    Pengertian Salat Jenazah
Salat Jenazah adalah Salat yang dilaksanakan dengan empat kali takbir untuk mendoa’kan jenazah dengan beberapa ketentuan/syarat dan rukun tertentu. Jenazah yang di salatkan ialah yang sudah dimandikan dan dikafani.
Mayat orang yang bukan muslim tidak boleh di salatkan, hanya boleh dimandikan, dikafani, kemudian di kuburkan. Sebab Rasulullah Saw. Pernah menyuruh Ali bin Abi Thalib memandikan ayahnya dan mengkafaninya saja (tanpa mensalatkan).(Riwayat Abu dawud dan Nasa’i). Sebagaimana Firman Allah swt:

وَلَا تُصَلِّ عَلَى اَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ اَبَدًا وَلَا تَقمْ عَلىَ قَبْرِهِ.... سورة التوبه .۸٤
Artinya:
“Dan janganlah engkau (muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati diantara mereka (orang-orang yang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoa’kan) diatas kuburnya.....(QS. Al-Taubah:84)

Khusus bagi jenazah orang yang mati syahid yaitu orang yang gugur dalam peperangan melawan kaum kafir, maka jenazahnya tidak dimandikan dan di salatkan, hanyalah dikafani dengan pakaiannya yang berlumuran darahnya dan kemudian dimakamkan.
Sebagaimana sabda Nabi Saw:

عَنْ جَابِرٍ اَنَّ النَّبِىَ صلعم أَمَرَ فِىْ قَتْلَى اَحُدٍ بِدَفْنِهِمْ بِدِمَائِهِمْ وَلَمْ يُغْسَلُوْا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ . رواه البخارى
Artinya:
 “ Dari Jabir: “sesungguhnya Nabi saw. Memerintahkan pada sahabatnya berhubung dengan orang-orang yang gugur dalam perang uhud supaya mereka dikuburkan beserta darah mereka, tidak dimandikan dan tidak pula disalatkan.” (HR. Bukhari)
B.    Hukum Salat Jenazah

Shalat Jenazah termasuk dari macam-macam shalat-shalat sunnah, shalat jenazah dilakukan umat islam jika ada seseorang (muslim) lainnya yang meninggal dunia. Hukum Salat Jenazah adalah Fardu Kifayah bagi umat Islam setempat. Artinya, apabila sebagian diantara mereka ada yang melaksanakannya, maka yang lain terbebas dari kewajibannya. Tetapi apabila tidak ada yang melaksanakan kewajiban itu, semuanya jadi berdosa. Sabda nabi Saw.:

قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صلعم : صَلُّوْا عَلىَ مَوْتَاكُمْ  .رواه ابن ماجه

Artinya:
 “Rasulullah Saw. Bersabda: Salatkanlah pada orang-orang mati diantara kalian.” (HR. Ibnu Majah).

Dalam hadits lain Rasulullah Saw. Bersabda:

مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً فَصَلّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ وَمَنْ تَبِعَهَا حَتّىَ يَفْرَغَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ.
 
رواه متفق عليه

Artinya:
 “ Siapa yang mengiringi jenazah kemudian mensalatinya baginya mendapat pahala sebesar satu qirat. Dan siapa yang mengiringi jenazah, menyalatkannya dan mengurusnya sampai selesai maka baginya pahala sebesar dua qirat.” (HR. Muttafaqun Alaih)

C.     Syarat shalat jenazah
  • Shalat jenazah sama halnya dengan shalat Fardhu/Sunnah yaitu dalam hal diwajibkan menutupi aurat, suci dari hadats besar/kecil, suci badan, suci pakaian dan tempatnya dan harus menghadap kiblat.
  • Jenazah harus sudah dimandikan/disucikan dan dikafankan, jenazah diletakan sebelah kiblat/didepan orang yang menshalatkan, kecuali kalaushalat dilakukan di kubur/shalat ghaib.
D.    Rukun Jenazah

Shalat jenazah berbeda dengan shalat fardhu/sunnah, shalat jenazah tidak dengan adzan/iqamat, ruku', sujud, i'tidal dan tahiyyat. Shalat jenazah dilakukan hanya dengan empat takbir dan dua salam dilakukan dalam keadaan berdiri.

E.     Cara-cara shalat jenazah :

a.  Niat
Shalat jenazah sama seperti shalat fardhu/sunnah harus diawali dengan niat, tidak sah shalat seseorang jika tidak diawali dengan niat. dan niatnya adalah semata-mata hanya untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
Niat untuk jenazah laki-laki :

"Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba'a takbiiraatin fardhal kifaayati lillaahi ta'aalaa"
Artinya : Saya niat shalat atas mayyit (laki-laki) ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah SWT.

Niat untuk jenazah perempuan : 
"Ushalli 'alaa haadzihil maytati arba'a takbiiraatin fardhal kifaayati lillaahi ta'aalaa"
Artinya : Saya niat shalat atas mayyit (perempuan) ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah SWT.
b.  Takbiratul ihram (Allaahu Akbar) / Takbir pertama

Setelah takbiratul ihram (Allahu Akbar) / takbir pertama diteruskan membaca Surat Al-Fatihah sampai dengan selesai.
C.  Takbiratul ihram (Allaahu Akbar) / Takbir kedua

Setelah takbiratul ihram (Allahu Akbar) / takbir kedua diteruskan dengan membaca Shalawat atas Nabi Muhammad SAW:

"Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad"

Artinya : "Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW., beserta keluarganya".

Pembacaan Shalawat lebih sempurnanya sebagai berikut :

"Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad. kamaa shallaita 'alaa ibraahiim, wa 'alaa ali ibraahiim. wabaarik 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad. kamaa baarakta 'alaa ibraahiim, wa 'alaa ali ibraahiim. Fil 'alaamiina innaka hamiidummajiid"

Artinya : "Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW., beserta keluarganya. Sebagaimana telah Engkau beri rahmat kepada kepada Nabi Ibrahim AS., dan keluarganya. dan limpahkanlah berkat atas Nabi Muhammad SAW., besrta keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkat atas Nabi Ibrahim AS., dan keluarganya. di seluruh alam semeta Engkaulah yang Maha Terpuji dan Maha Mulia".

d.  Takbiratul ihram (Allaahu Akbar) / Takbir ketiga

Setelah takbiratul ihram (Allahu Akbar) / takbir ketiga diteruskan membaca Do'a :

 "Allaahummaghfir lahu (haa) warhamhu (haa) wa'aafihii (haa) wa'fu 'anhu (haa)".

Artinya : " Ya Allah, ampunilah dia, kasianilah dia sejahterakanlah dia dan ampunilah segala dosa dan kesalahannya".

Pembacaan Do'a lebih sempurnanya sebagai berikut :

"Allaahummaghfir lahu (haa) warhamhu (haa) wa'aafihii (haa) wa'fu 'anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa) wa wassi' madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil maa-i wats tsalji wal baradi wa naqqihi (haa) minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danasi wa abdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa qihi (haa) fitnatal qabri wa 'adzaaban naar".

Artinya : "Ya Allah, ampunilah dia, kasianilah dia, sejahterakanlah dia dan ampunilah segala dosa dan kesalahannya, hormatilah/mulyakanlah kedatangannya, luaskanlah tempat tinggalnya dan bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih bersih dari segala kotoran, gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari yang terdahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik dari pada ahli keluarga yang terdahulu dan peliharalah (hindarkanlah) ia dari siksa kubur dan azab neraka".
 
Pembacaan Do'a jika jenazah masih anak-anak sebagai berikut : 

"Allaahummaj'alhu farathan li abawaihi wa salafan wa dzukhran wa'izhatan wa'tibaaran wa syafii'an wa tsaqqil bihii mawaaziinahumaa wafrighis shabra 'alaa quluubihimaa walaa taftinhumaa ba'dahu walaa tahrimnaa ajrahu".

Artinya : "Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya, dan sebagai titipan kebajikan yang didahulukan, dan pengajaran ibarat serta syafa'at abgi orang tuanya. Beratkanlah timbangan ibu bapaknya karenanya, berilah kesabaran dalam hati mereka. dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya dan janganlah Engkau menghalangi pahala kepada kedua orang tuanya".

Keterangan :
  • Lafadz/bacaan hu contoh Allaahummaghfir lahu jika jenazahnya laki-laki
  • jika jenazahnya perempuan lafadz/bacaannya ha contoh Allaahummaghfir lahaa.
  • Ejaan farathan dibaca farodon, dzukhran dibaca zuhron, wa'tibaaran dibaca wa'tibaaron, shabra dibaca sobro.
e.  Takbiratul ihram (Allaahu Akbar) / Takbir keempat

Setelah takbiratul ihram (Allahu Akbar) / takbir keempat diteruskan membaca Do'a :

" Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu (haa) walaa taftinaa ba'dahu (haa) waghfir lanaa wa lahu (haa)".

Pembacaan Do'a lebih sempurnanya sebagai berikut :

" Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu (haa) walaa taftinaa ba'dahu (haa) waghfir lanaa wa lahu (haa) wa li-ikhwaaninal ladziina sabaquunaa bil iimaani wa laa taj'al fii quluubinaa ghillal lil-ladziina aamanuu rabbanaa innaka rauufur rahiim".

Artinya : " Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami, janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia serta bagi saudara-saudara kami yang mendahului kami dengan iman, janganlah Engkau menjadikan gelisah dalam hati terhadap orang-orang yang beriman, Ya Allah ya tuhan kami, sesungguhnya engkau Maha Pengampun juga Maha Penyayang".

f.  Mengucapkan Salam

Terakhir mengucapkan slam sambil menengokkan muka kekanan dan kekiri dengan bacaan :

"Assalaamu 'alaikum wa rahmatul laahi wa barakaatuh"

Artinya : "Keselamatan, Rahmat dan Berkat Allah SWT., semoga tetap pada kamu sekalian".

KETERANGAN:
1.    Apabila jenazah ada di tempat salat, cara mensalatkannya adalah sebagai berikut:
a.       Jenazah diletakkan di depan orang yang mensalatkan atau di depan imam
b.      Jika jenazah laki-laki, imam sejajar dengan kepala jenazah,
c.        Jika jenazah perempuan imam berdiri sejajar tengah-tengah badan jenazah,
d.      Apabila jenazah lebih dari satu, boleh disalatkan sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan ketentuan, jenazah laki-laki diletakkan lebih dekat dengan imam dan jenazah perempuan lebih dekat dengan arah kiblat,
e.       Urutan pelaksanaan salat jenazah dikerjakan secara tertib
2.        Apabila jenazah tidak ada karena berada ditempat lain kita tetap boleh menyalatkan jenazah tersebut.salat seperti itu disebut salat ghaib. Rukunnya sama dengan salat jenazah biasa dan wajib menghadap kiblat,
3.        Salat ghaib di atas kubur hukumnya mubah (boleh), berdasarkan hadits Rasulullah saw:

عَنِ ابْنِ عَبَّاس اَنَّ النَّبِيَ صلعم صَلّىَ عَلىَ قَبْرِ بَعْدَ شَهْر  . رواه الدارقطنى
Artinya:
 “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: “sesungguhnya Nabi Saw, salat diatas kubur setelah sebulan lamanya.” (HR. Daruqutni)
4.        Niat salat ghaib:

اُصَلِى عَلىَ مَيِّتِ (........) اْلغَاعِبِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلِكفَايَةِ للهِ تعالى                                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar