Sabtu, 14 Februari 2015

MANDI WAJIB




Pengertian Mandi Wajib dan Sebab Diwajibkannya Mandi Wajib

Islam sangat memperhatikan kebersihan. Baik itu kebersihan diri kita sendiri, ataupun lingkungan sekitar. Hal ini terbukti dengan disyaratkannya bersuci sebelum melakukan ibadah wajib. Dan jika kita tidak bersuci, maka ibadah kita tidak sah. Bersuci dalam hal ini membersihkan diri sendiri ada 2 kategori. Yang pertama adalah bersuci dari hadats besar, dan yang kedua bersuci dari hadats kecil.
Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang cara membersihkan diri dari hadats besar. Yaitu dengan mandi wajib atau junub. Mandi wajib atau mandi besar atau mandi junub adalah padanan kata yang sama. hadats besar ini tidak bisa dihilangkan dengan berwudhu saja. Jika ia tidak mandi, maka shalatnya tidak sah.
namun terkadang kita menyepelehkan permasalahan Niat Mandi Wajib Dan Tata Caranya mengenai Mandi wajib atau besar, atau junub adalah mandi yang dilakukan ketika kita mengalami mimpi basah atau habis bersenggama. Tidak seperti halnya mandi biasa, mandi wajib ini harus diperhatikan niat dan tata caranya.
Seperti yang difirmankan Allah:

و إن كنتم جنبا فاطهروا
Dan jika kalian sedang dalam keadaan hadats maka bersucilah (mandi).

 

Sebab-sebab Diwajibkannya Mandi


Seperti keterangan diatas, mandi besar dilakukan karena hadats besar. Adapun hadats besar ini diantaranya adalah:
1. Jima' (berhubungan suami istri)
Walaupun kemaluan laki-laki belum mengeluarkan mani setelah dimasukkan ke faraj, atau belum dimasukkan tapi sudah keluar mani. Maka wajib keduanya untuk mandi besar setelah melakukannya.
2. Keluarnya mani
Walaupun tidak sedang jima' tapi jika seseorang mengeluarkan mani, maka wajib mandi. Baik itu keluar saat tidur, atau melamun dan sebagainya.
3. Mati, kecuali mati syahid karena perang di Jalan Allah. Mayat tidak dimandikan karena agar darah menjadi bukti bahwa ia syahid di jalan Allah.
4. Keluar haid bagi perempuan.
Sebagaimana hadits Rasulullah: “Jika datang haid, maka tinggalkan solat. Dan jika telah lewat, maka mandi dan Solatlah” (HR. Al Bukhari)

5. Keluar nifas (darah yang keluar mengiringi bayi ketika perempuan bersalin).

6. Wiladah atau melahirkan anak.

7. Masuk Islam bagi orang yang sebelumnya kafir.
Dari Qais bin Ashim, ia menceritakan bahwa ketika ia masuk Islam, Nabi saw menyuruhnya mandi dengan air dan bidara (HR. At Tirmidzi dan Abu Dawud).
Rukun Dan Tata Cara Mandi Wajib
Hal ini perlu diperhatikan, karena jika rukun tidak terpenuhi, maka mandi waji tidak sah. Jika mandi wajib tidak sah, maka semua ibadah kita juga tidak sah.
Rukun Mandi Wajib ada 3 :
1.     Niat
2.     Bila ada najis pada tubuh, membasuhnya bisa berbarengan dengan mandi wajib. Artinya membersihkan najis boleh disatukan dengan mandi wajib.
3.     Meratakan air ke seluruh anggota badan yang zahir (terlihat) termasuk semua lipatan badan. Meliputi kulit, rambut dan bulu yang ada di badan, sama bulu-bulu yang jarang ataupun lebat.

Niat Mandi Wajib

نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر فرضا لله تعالى

"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena Allah Ta'ala".

Niat ini hanya diucapkan di dalam hati dan tidak perlu diucapkan secara lisan. Niat ini diucapkan bersamaan dengan basuhan pertama pada anggota badan serta meratakannya ke seluruh tubuh.
Niat mandi besar atau mandi jinabat itu seperti niat niat dalam ibadah yang lain, yaitu di dalam hati, adapun kalimat/niat dan arti sebagai berikut yang di kelompkan dalam tiga bagian antara lain:
1. Jika mandi besar disebabkan junub Mimpi basah, keluar mani, senggama maka niat mandi besarnya adalah
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artiya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
2. Jika mandi besarnya disebabkan karena haid maka niat mandi besarnya adalah
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala
3. Jika mandi besarnya disebabkan karena nifas, maka niyat mandi besarnya adalah
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala

Niat mandi wajib hendaklah diucapkan apabila mulai mengenakan air ke bagian anggota mandi. Bila niat dilafalkan setelah seseorang telah membasuh anggota badannya, maka mandi wajibnya tidak sah dan dia mesti mengulang kembali niatnya ketika memulai membasuhkan air ke seluruh anggota badannya. Begitupun jika seseorang berniat sebelum air sampai ke badan, niat itu juga tidak sah dan dia harus mengulang kembali niatnya sambil membasuhkan air ke seluruh anggota badannya.

Orang yang tidak berniat mandi wajib tidak memenuhi rukun mandi wajib dan dengan itu tidak boleh dikatakan telah melakukan mandi wajib. Dia hanya sekadar mengerjakan mandi biasa dan masih terikat dengan larangan yang dikenakan untuk orang yang berhadats besar.


Tata Cara Mandi Wajib Sesudah Haid
Dalam pandangan agama Islam, haid merupakan sesuatu yang najis dan akan menjadi penghalang para wanita dalam melaksanakan ibadah sholat dan puasa. Oleh sebab itu maka setelah selesai haid seorang wanita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi wajib haid.

Adapun yang sekedar sah, maka cukup bagi seseorang melakukan yang wajib saja tanpa melakukan perkara-perkara sunah. Cukup baginya niat bersuci, kemudian meratakan siraman air ke seluruh tubuh dengan berbagai cara, apakah di bawah pancuran atau berendam di laut atau bak mandi atau berenang dan semacamnya, disertai dengan berkumur dan memasukkan air ke hidung.
Adapun mandi yang sempurna adalah dengan melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Yaitu dengan melakukan seluruh sunah-sunah mandi.
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang sifat-sifat mandi. Maka dia menjawab;
Tata cara mandi itu ada dua; Cara yang wajib, yaitu dengan menyiram air secara merata ke seluruh tubuh, termasuk di dalamnya berkumur dan menghisap air ke hidung. Jika dia telah menyiramkan air ke seluruh tubuh, dengan cara apapun, maka terangkatlah hadats besar darinya dan sempurnalah kesuciannya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا  (سورة المائدة: 6)
"Dan jika kamu junub Maka mandilah,." (QS. Al-Maidah: 6)
Kedua: Cara yang sempurna. Yaitu dengan cara mandi sebagaimana mandinya Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Jika dia ingin mandi junub, maka dia harus mencuci kedua telapak tangannya, kemudian membersihkan kemaluannya dan kotoran  junub, kemudian berwudhu secara sempurna, lalu membasuh kepalanya sebanyak tiga kali, kemudian menyiram seluruh tubuhnya yang lain. Inilah tata cara mandi yang sempurn." (Fatawa Arkanul Islam, hal. 248)
Kedua: Tidak ada perbedaan antara mandi junub dan mandi haidh. Hanya saja, dalam mandi haidh disunahkan lebih kuat menekan-nekan bagian rambutnya dari mandi junub. Disunahkan pula bagi wanita untuk mengenakan wewangian di tempat keluarnya darah untuk menghilangkan aroma tak sedap.
Imam Muslim (no. 332) meriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anhu bahwa Asma radhiallahu anha bertanya kepad Rasulullah shallallahu alaih wa sallam tentang mandi haidh. Maka beliau bersabda,
تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا ، فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا ، حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ ، ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ، فَقَالَتْ أَسْمَاءُ : وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا ؟ فَقَالَ : سُبْحَانَ اللَّهِ ! تَطَهَّرِينَ بِهَا ! فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ : تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ
"Hendaknya salah seorang dari kalian menyiapkan air dan sidr. Lalu bersuci (berwudhu) dengan baik. Kemudian tuangkan air di kepalanya dan diurut-urut dengan kuat hingga masuk ke pangkal rambut. Kemudian tuangkan air di atasnya. Kemudian ambil kapas yang telah diberi minyak kesturi, lalu sucikanlah dengannya. Asma berkata, 'Bagaimana bersucinya?' Beliau berkata, 'Subhaanalah, bersucilah dengannya! Aisyah berkata, 'Tampaknya beliau suaranya pelan, maksudnya adalah bersihkan bekas tempat keluar darah." 
Kemudian Asma juga bertanya tentang mandi junub. Maka beliau bersabda, "Engkau ambil air, hendaknya engkau bersuci dengan baik. Kemudian tuangkan air di atas kepala lalu dipijit-pijit hingga sampai dasar kepala, kemudian tuangkan air."
Aisyah berkata, 
نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ ، لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّين
"Sebaik-baik wanita, wanita adalah wanita Anshar, rasa malu mereka tidak menghalangi mereka untuk memahami agama."
Rasulullah shallallahu alaihi wa slalam membedakan antara mandi haid dan mandi junub, dalam masalah memijit rambut dan menggunakan wewangian.
Ketiga:
Membaca tasmiah (bismillah) saat mulai berwudhu dan mandi adalah sunah berdasarkan pendapat jumhur ulama. Bahkan ulama di kalangan mazhab Hambali menyatakan wajib.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, "Tasmiah menurut mazhab (hambali) adalah wajib seperti wudhu, tidak ada nash dalam masalah ini, akan tetapi mereka berkata, diwajibkan dalam wudhu, maka saat mandi junub lebih utama (kewajibannya), karena dia adalah suci dari hadats besar.
Yang benar adalah bahwa tasmiah bukan merupakan kewajiban, tidak dalam berwudhu, tidak pula dalam mandi. (Asy-Syarh Al-Mumti) 
Keempat:
Berkumur dan menghisap ke hidung harus dilakukan dalam mandi, sebagaimana dinyatakan dalam mazhab Hanafi dan Hambali.
An-Nawawi rahimahullah berkata saat menjelaskan perbedaan ini, "Mazhab para ulama dalam berkumur dan menghisap air ke hidung ada empat;
Pertama: Keduanya nerupakan sunah dalam berwudhu dan mandi, ini merupakan pendapat dalam mazhab kami (Syafii).
Kedua: Keduanya wajib dalam wudhu dan mandi dan merupakan syarat sahnya, ini pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.
Ketiga: Keduanya wajib saat mandi, tidak dalam wudhu, ini merupakan salah satu pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya.
Keempat: Menghisap air ke hidung adalah wajib dalam berwudhu dan mandi, akan tetapi berkumur tidak wajib. Ini termasuk salah satu pendapat Ahmad. Ibnu Munzir berkata, saya berpendapat demikian." (Al-Majmu, 1/400)
Yang kuat adalah pendapat kedua, yaitu diwajibkannya berkumur dan menghisap air ke hidung saat mandi dan menjadi syarat sahnya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulillah berkata, "Di anara ulama ada yang berpendapat bahwa mandi tidak sah kecuali dengan keduanya (berkumur dan menghisap air ke hidung) seperti berwudhu. Adapula yang berpendapat, sah walaupun tanpa keduanya.

Dengan beberapa hadist tersebut, maka beberapa hal yang wajib dilakukan oleh seorang wanita apabila telah bersih dari haid adalah membersihkan seluruh anggota badan minimal dengan menyiramkan air keseluruh badan sampai kepangkal rambut. Adapun tata cara mandi wajib haid secara ringkas dapat dilakukan sebagai berikut :
Cara mandi wajib yang paling baik adalah mengikuti cara yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi.
1.     Membaca bismillah sambil berniat untuk membersihkan hadas besar .
2.     Membasuh tangan sebanyak 3 kali.
3.     Membasuh alat kelamin dari kotoran dan najis.
4.     Mengambil wuduk sebagaimana biasa kecuali kaki. Kaki dibasuh setelah mandi nanti.
5.     Membasuh keseluruhan rambut di kepala.
6.     Membasuh kepala berserta dengan telinga sebanyak 3 kali dengan 3 kali menimba air.
7.     Meratakan air ke seluruh tubuh di sebelah lambung kanan dari atas sampai ke bawah.
8.     Meratakan air ke seluruh tubuh di sebelah lambung kiri dari atas sampai ke bawah.
9.     Menggosok bagian-bagian yang sulit seperti pusar, ketiak, lutut dan lain-lain supaya terkena air.
10.                        Membasuh kaki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar